Friday, April 8, 2011

Hukum Perikatan

Dalam bahasia Belanda, perikatan dikenal dengan sebutan overeenkomst. Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang dimana seseorang memberikan haknya kepada orang lain yang sedang menuntut haknya kepada orang yang akan memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata, perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhaka atas sesuatu dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu. Pihak yang memiliki hak untuk menuntut disebut pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dari pihak yang berpiutang atau kreditur disebut debitur. Barang yang dituntut disebut prestasi yang menurut undang-undang dapat berupa:
-     menyerahkan suatu barang.
-     melakukan suatu perbuatan.
-     tidak melakukan suatu perbuatan.
Menurut undang-undang, suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) dari undang-undang yang berlaku. Menurut hukum, seseorang yang berutang tidak memenuhi kewajibanya, ia melakukan wanprestasi yang akan digugat oleh hakim di pengadilan.
Unsur – Unsur Perikatan
a.    Hubungan hukum merupakan hubungan yang didalamnya melekat hak salah satu pighak dan melekat kewajiban pada pihak lain.

Penjelasan gambar:
-     Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat terjadinya, berubahnya, terhapusnya, beralihnya hak subjektif baik dalam keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan.
-     Kelahiran adalah kenyataan hukum, sedangkan akibat hukum merupakan kewajiban untuk memelihara dan memberikan pendidikan.
-     Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menimbulkan suatu akibat.
-     Perbuatan hukum yang bukan merupakan perbuatan hukum terbagi menjadi dua yaitu perbuatan menurut hukum (misal: perwakilan sukarela dan pembayaran tidak terutang) serta perbuatan melawan hukum (KUHP Pasal 1365 – Pasal 1380).
-     Peristiwa hukum.
b.   Kekayaan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.
c.    Pihak-pihak merupakan hubungan hukum antara pihak tertentu, seperti kreditur (pihak aktif) dan debitur (pihak pasif) yang berkewajiban atas prestasi.
d.   Objek hukum (prestasi) merupakan segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak yang berutang dan merupakan hak bagi pihak berpiutang. Objek perikatan harus memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti:
-     objek harus tertentu
-     objek harus diperbolehkan
-     objek dapat dinilai dengan uang
-     objek harus mungkin





Sumber – Sumber Hukum Perikatan
Pasal 1233: Setiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
Pasal 1352 KUHP: Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
            Di luar sumber perikatan yang sudah dijelaskan, terdapat sumber lain, seperti kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbullkan perikatan wajar (obligation naturalis), legaat (hibah wasit), penawaran dan putusan hakim.
Macam – Macam Perikatan
a.    Perikatan bersyarat (voorwaardelijk) adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang belum tentu atau tidak akan terjadi.
b.   Perikatan positif dan negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang mewajibkan debitur untuk melakukan sesuatu, sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang melarang debitur untuk berbuat sesuatu.
c.    Perikatan principal dan perikatan accessior
Perikatan principal merupakan perikatan pokok dan perikatan accessior merupakan perikatan tambahan.


d.   Perikatan spesifik dan perikatan generik
Perikatan spesifik merupakan prestasi yang ditentukan secara terperinci, sedangkan perikatan generic merupakan perikatan yang prestasinya ditentukan menurut jenisnya.
e.    Perikatan fakultatif merupakan perikatan yang objeknya hanya berupa prestasi dimana debitur dapat mengganti prestasi tersebut dengan prestasi lain.
f.     Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi saat itu juga.
g.    Perikatan perdata dan perikatan wajar atau alamiah
Perikatan perdata adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka pengadilan atau dapat meminta bantuan hukum dalam pelaksanaannya. Sedangkan, perikatan wajar atau alamiah adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan.
h.   Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perbedaan antara syarat dengan ketetapan waktu:
·      peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana.
·      suatu hal yang akan datang meskipun belum dapat dipastikan kapan datangnya.
i.      Perikatan yang memperbolehkan memilih (alternatief) dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berutang diserahkan yang akan dilakukan.
j.     Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk atau solidair) merupakan suatu perikatan dimana beberapa orang secara bersama-sama sebagai pihak yang berutang berhadapan langsung dengan pihak yang memberi utang dan sebaliknya.
k.   Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi tergantung pada kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
l.      Perikatan dengan penetapan hukuman (strafbeding) yang memiliki tujuan supaya pihak yang memiliki utang tidak melalaikan apa yang menjadi kewajibannya.
Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengtahuan hukum
1.    Hukum perorangan atau badan pribadi
2.    Hukum tentang keluarga atau badan keluarga
3.    Hukum harta kekayaan atau hukum harta benda
a.    Hak kekayaan absolut:
-     Hak kebendaan
-     Hak atas benda immateriil
b.    Hak kekayaan relatif
4.    Hukum waris
Pembagian menurut KUHP
1.    Buku I tentang orang
2.    Buku II tentang benda
3.    Buku III tentang perikatan
4.    Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa
Termasuk dalam ketentuan umum
1.    Bab I mengatur tentang perikakatan pada umumnya
2.    Bab II mengatur tentang perikatan yang dilahirkan dari perjanjian
3.    Bab III mengatur tentang perikatan yang dilahirkan dari undang-undang
4.    Bab IV mengatur tentang penghapusan perikatan
Penghapusan Perikatan
1.    Pembayaran
2.    Penawaran pembayaran diikuti penitipan
3.    Pembaharuan utang (innovative)
4.    Perjumpaan utang (kompensasi)
5.    Percampuran utang
6.    Pembebasan utang
7.    Musnahnya barang yang terutang
8.    Kebatalan atau pembatalan perikatan