Friday, September 23, 2011

Saya Pribadi yang Unik


Tema: Siapa saya?
            Nama saya Anastasia Monita, biasa dipanggil Monita oleh keluarga dan teman-teman saya. Tinggi badan saya 154 cm dan berat badan saya sebesar 55 kg. Saya tergolong di dalam kelompok orang-orang yang tergolong cukup pendek. Saya juga termasuk remaja yang selalu memberontak dan tidak suka dibatasi. Saya akan setia bahkan rela berkorban kepada orang yang baik kepada saya. Saya sangat membenci orang yang telah mengkhianati saya.
Saat ini, saya sudah berumur 19 tahun dan berstatus mahasiswi Universitas Gunadarma, jurusan akuntansi dan sudah berada di semester kelima atau tingkat tiga. Dan, umur saya akan semakin bertambah tua seiring berjalannya waktu. Saya sudah memutuskan untuk memilih jurusan akuntansi jikalau saya bisa melanjutkan pendidikan saya ke taraf yang lebih tinggi lagi, yaitu kuliah. Saya menyukai pelajaran akuntansi sejak saya duduk di kelas 2 SMA dan akuntansi menjadi mata pelajaran favorit saya. Dan akhirnya, keinginan saya untuk kuliah di bidang akuntansi tercapai walau banyak rintangan yang telah saya hadapi. Saya tidak pernah merasa menyesal telah memilih jurusan akuntansi sebagai akhir dari latar belakang pendidikan saya. Walaupun terkadang sering merasa sulit di mata kuliah lainnya, saya tetap menjalani pendidikan saya dengan suka cita. Inilah konsekuensi dan resiko yang harus saya hadapi ketika saya memutuskan pilihan terakhir. Dan pada tahun 2013, di semester delapan saya akan menyusun dan menghadapi skripsi. Pada saat sidang dimulai, saya akan berhadapan dengan para dosen yang memiliki kemampuan dan kepintaran yang luar biasa. Sangat menegangkan jika saya memikirkan saat-saat seperti ini dan menjadi pengalaman yang tidak akan terlupakan. Saya harap, saya bisa melewati masa seperti ini dengan mudah dan lancar. Saya juga sangat berharap supaya saya bisa cepat lulus dan bisa langsung mendapatkan pekerjaan setelah saya diwisuda.
            Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Saya adalah seorang remaja Kristiani. Seorang alumni dari SMA Trinitas, Lippo-Cikarang pada tahun 2009. SMA Trinitas bukanlah sekolah yang terkenal seperti sekolah Khatolik lainnya. Namun, disinilah kepribadian positif saya mulai dibentuk dan berkembang Awalnya, saya adalah seorang remaja yang sangat pemalu, pendiam dan pesimis. Akan tetapi, semua sifat buruk saya mulai terkikis sejak saya bertemu dengan seorang guru dan wali kelas yang luar biasa pada saat saya duduk di kelas 3 SMA. Beliau mampu mengubah pola pikir saya sedikit demi sedikit. Beliau selalu mendukung keinginan positif anak didikannya. Motivasi dan dorongan seperti inilah yang mampu membuat diri saya menjadi seorang pribadi yang percaya diri dalam mengambil keputusan. Saya tidak akan sungkan untuk mencoba segala sesuatu yang belum pernah saya lakukan. Sesuatu yang baru merupakan tantangan bagi hidup saya dan membuat hidup saya menjadi lebih ‘hidup’. semua itu saya lakukan karena saya menganggap kita hidup di dunia ini hanya satu kali dan cukup singkat. Untuk apa hidup saya yang berarti ini disia-siakan begitu saja. Banyak hal dan kesempatan yang dapat kita lakukan selama kita masih bisa berjalan, bernafas, memiliki tubuh yang sehat dan sempurna. Saya tidak boleh kalah dengan orang-orang cacat dan kurang beruntung lainnya yang mampu mengalahkan keterbatasan mereka dengan menjadi seorang yang berguna dan hidupnya dihargai oleh orang lain.
            Sejak kecil sampai saat ini, hidup saya nomaden atau berpindah-pindah. Dan saya menyukai keadaan seperti ini karena banyak hal yang bisa saya dapatkan dari kehidupan seperti ini. Saat SMP sampai SMA saya tinggal bersama kedua orang tua saya dan kedua adik-adik saya. Namun, hidup bersama mereka menyulitkan saya untuk mendapatkan sesuatu yang baru dan berbagai faktor lainnya yang membuat saya merasa tidak nyaman hidup bersama orang tua saya. Olehkarena itu, saya pindah ke rumah nenek saya di Jakarta. Disini, saya tinggal bersama kakek, nenek, tante dan anak perempuan tante saya. Awalnya, sangat sulit untuk beradaptasi dengan kehidupan mereka. Pribadi saya selalu memberontak dengan peraturan yang mereka buat sehingga saya sering beradu pendapat dengan mereka. Namun, sedikit demi sedikit saya mulai meredam sifat egois dan keras kepala saya. Tidak lupa saya selalu berdoa kepada Tuhan supaya Dia mampu menolong saya. Awalnya, sungguh sangat sulit menjalani hidup saya, melawan ego saya dan mencoba untuk tidak menjadi seorang pendendam. Kegagalan selalu menghantui kehidupan saya dalam mencoba beradaptasi. Akan tetapi, saya tidak mau kalah dengan kegagalan saya dalam beradaptasi. Sedikit demi sedikit saya mampu menekan sifat buruk saya dan pada akhirnya saya mampu hidup dengan damai bersama keluarga baru saya di Jakarta. Saya merasa sangat senang karena mampu mengatasi semuanya. Saya juga sangat berterima kasih kepada Tuhan atas berkat dan keajaiban yang telah Dia berikan kepada saya. Tanpa adanya campur tangan Tuhan, hidup saya tidak akan berubah dan bermakna.








Nama: Anastasia Monita
NPM: 23209029
Kelas: 3EB19

Monday, May 16, 2011

SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH ( SAUP )

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam  rangka menwujudkan tata kelola yang baik, pemerintah  terus melakukan usaha – usaha untuk meningkatkan pengelolahan keuangan Negara. Salah satu upaya nyatanya adalah penyampaian laporan penanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akutansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Hal ini telah ada dalam UU sesuai standar akutansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sesuai amanat diatas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akutansi dan Setelmen berkewajiban untuk melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan utang berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah sebagaimana telah di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah proses pencatatan,pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi kejadiaan keuangan, penginterpretasian atas hasilnya serta penyajian laporan. Laporan yang berkualitas didukung oleh sistem akutansi keuangan yang dapat diandalka sehingga dapat memberikan informasi yang penting dan relavan kepada stakeholder dalam pengambilan keputusan.






BAB II
I S I
Akuntansi Utang
Definisi Utang
Utang merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaian mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam hal ini utang pemerintah meliputi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Negara (SBN)
Klasifikasi Utang
Yang dimaksudkan klasifikasi utang adalah klasifikasi sebagaimana yang ada dalam peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah yang menyatakan bhawa utang diklasifikasikan dalam utang jangka pendek dan utang jangka panjang.
Utang Jangka Pendek
 Utang Jangka Pendek merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akutansi. Dengan kata lain suatu utang dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Utang jangka pendek dapat berasal dari pinjaman luar negeri (PLN) dan surat berharga Negara (SBN). Utang jangka pendek terdiri dari :
a)      utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ;
b)      bagian lancar utang jangka panjang; merupakan jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan;
c)      utang biaya Kewajiban adalah bunga utang dan biaya utang lainnya yang telah terjadi dan akan dibayar setelah tanggal pelaporan.
(i)                 Utang bunga berjalan (Accurued interest)
(ii)               Utang biaya lainnya (Accurued Fees), seperti rating, listing dan commitment fee.
Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo terlebih dari satu periode akutansi. Suatu Utang yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikassikan sebagai utang jangka penjang apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan;
b.      Entitas bermaksud untuk mendanai kembali kewajiban tersebut atas dasar janka panjang;
c.       Maksud itu didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali, atau adanya perjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
Utang jangka panjang dapat berasal dari Pinjaman Luar negeri (PLN) dan Surat berharga Negara (SBN). Utang jangka panjang terdiri dari :
(i)                 Utang jangka panjang dalam negeri SBN;
(ii)               Utang jangka panjang luar negeri, yang terdiri dari :
-          Utang jangka panjang luar negeri SBN;
-          Utang jangka panjang PLN.
Perlakuan Akutansi Utang
Basis Akutansi  yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah adalah cash towards accrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam laporan penggunaan anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk laporan penggunaan anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat dan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau dibayar.
 Pengakuaan  Utang
Utang dapat timbul pada saat :
a.       Transaksi dengan pertukaran
b.      Transaksi tanpa pertukaran sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas bayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c.       Kejadiaan yang berkaitan dengan pemerintah
d.      Kejadiaan yang diakui pemerintah.
Pengukuran Utang
Utang dicatat sebesar nilai norminal. Utang dalam mata uang asing dinyatakan dalm mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai normal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah padasaat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembanyaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
Utang Bunga Berjalan (Accrued Interest)
Utang bunga berjalan atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
Bagian lancar Utang Jangka Panjang
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keungan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang alan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Amortisasi Diskonto atau Premium
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Bila saat transaksi awal pinjaman terdapat diskonto atau premium, maka penilaian kewajiban selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada. Penyesuaian tersendiri terhadap amortisasi atas diskonto atau premium dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus atas dasar basis hari actual. Bila terjadi diskonto dan premium terhadap satu jenis utang yang sama, maka nilai diskonto atau premium yang dipakai dalam menentukan amortisasi adalah selisih antara diskonto dan premium (netto).
Perubahan Valuta Asing
Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal Neraca, Pos Utang dalam mata uang asing dilaporkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan utang dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos.
Tujuan Utang
a.    Untuk memperoleh dana dengan cepat disaat perusahaan membutuhkannya untuk memenuhi kepentingan yang sangat darurat.
b.    Untuk cadangan dana perusahaan disaat uang perusahaan sudah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan yang harus dibayar.
c.    Untuk memperoleh pendapatan tetap dalam kurun waktu tertentu, seperti bunga.
Keburukan Utang
a.    Uang yang dikeluarkan oleh perusahaan di periode selanjutnya akan semakin besar karena perusahaan diharuskan untuk membayar kewajibannya.
b.    Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya, maka perusahaan akan mengalami kebangkrutan (dilikuidasi).


Bab III
PENUTUP
Diharapkan upaya untuk mewujudkan transportasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara khususnya pengelolaan utang dapat terwujud. Penyusunan SAUP ini merancang sistem penggunaan utang yang baik sehingga dapat untuk membantu menyusun laporan keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamankan dalam PP8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan PMK 171/PMK.05/2007Tanggal 27 Desember 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kami menyadari bahwa dengan berbagai keterbatasan, penyusunan makalah SAUP ini masih belum sempurna, kami berharap Pak Sujarwanto dan para pembaca dapat memberikan masukan dan usulan konstruktif untuk kesempurnaan makalah SAUP, seiring dengan perubahan kondisi maupun ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan segala upaya dari perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen atau jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas produk yang dibeli. Konsumen adalah setiap manusia yang menggunakan barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepantingan pribadi maupun kepentingan umum. Salah satu contoh dari perlindungan konsumen, seperti para penjual diwajibkan untuk menunjukkan tanda harga kepada para konsumen. 

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu.
1.    Undang-Undang Dasar 1945sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
2.    Undang-Undang No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan mampu memberikan harapan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi barang dan jasa.
Selain dasar hukum perlindungan konsumen diatas, terdapat dasar hukum lain yang dapat dijadikan acuan seorang konsumen dalam hal mengajukan tuntuan perlindungan konsumen yang sudah dirugikan, seperti.
a.    Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 1 , Pasal 21 ayat 1, Pasal 27 dan Pasal 33.
b.    Undang-Undang No. 8 tqhun 1999 tentang perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
c.    Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
d.   Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
e.    Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Peyelenggaraan Perlindungan Konsumwn.
f.     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
g.    Surat Edaran Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen , tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menjauhi dan ekses negatif pemakai barang dan jasa.
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak mereka sebagai konsumen.
d.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan mempermudah akses untuk mendapatkan informasi.
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.     Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen
1.    Asas manfaat mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan merupakan partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.    Asas keseimbangan artinya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam hal materiil maupun spiritual.
4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen dengan cara memberikan jaminan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
5.    Asas kepastian hukum yang harus ditaati oleh pelaku usaha maupun konsumen, memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat disebutkan hak para konsumen adalah sebagai berikut.
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan, nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.    Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.    Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.    Jujur dan bertanggungjawab;
4.    Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5.    Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen.

Waspada Konsumen
1.    Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.    Teliti sebelum membeli;
3.    Biasakan belanja sesuai rencana;
4.    Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.    Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.    Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa.

Wednesday, May 11, 2011

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual atau hak milik intelektual digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum (bahasa Jerman) pada tahun 1970. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti tekhnologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan sebagainya yang berguna bagi kehidupan manusia. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada subjek HKI dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap hasil karya (kreativitas) seseorang dan supaya orang lain terangsang untuk terus mengembangkan hasil karya tersebut. Sistem HKI terhadap kepentingan masyarakat ditentukan oleh mekanisme pasar. Sistem HKI ini ditunjang dengan adanya pendokumentasian agar mengurangi kemungkinan keluarnya peniruan terhadap hasil karya yang sudah ada. Sifat hukum yang mengatur HKI bersifat territorial artinya pendaftaran maupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah pada setiap yuridiksi daerah yang bersangkutan.

Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual diciptakan atas pemikiran John Locke tentang hak milik. Di dalam bukunya, John Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang terhadap benda yang dihasilkannya sudah ada sejak manusia tersebut dilahirkan. Benda yang dimaksud tidak hanya benda yang dapat dilihat mana, tapi benda yang tidak dapat dilihat mata (abstrak).

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
·         Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·         Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang tiruan atau bajakan.
·         10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·         Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan; penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·         Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) yang memiliki tugas utama untuk mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·         19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·         Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·         Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·         28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·         Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·         Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·         Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·         Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup HKI
1.        Hak cipta (copyrights) lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9 adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasilkebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). Pemegang hak cipta memiliki beberapa hak eksklusif, seperti:
-    membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
-     mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
-     menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
-     menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum serta
-     menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Contoh asosiasi hak cipta di Indonesia.
-      KCI : Karya Cipta Indonesia
-      ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
-      ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
-      APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
-      ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
-      PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
-      IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
-      MPA : Motion Picture Assosiation
-      BSA : Bussiness Sofware Assosiation
2.        Hak kekayaan industry (industrial property rights)
a.       Peten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Sedangkan, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, dan  berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
b.      Desain industry (industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
c.       Merek (trademark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Macam-macam merek, seperti.                                                                         -     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau   
           beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis  
           lainnya.
      -     Merek jasa dalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang  
           atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      -     Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama 
           dengan yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara untuk membedakan dengan 
           barang dan jasa sejenis lainnya.
      Fungsi merek, seperti.
         -      Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
         -      Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan 
            pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
         -      Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya 
           dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenis.
      Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan, seperti.
         ·       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
         ·       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau 
            ketertiban umum.
         ·       Tidak memiliki daya pembeda
         ·       Telah menjadi milik umum
         ·       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 
            4 dan Pasal 5 UU Merek).
d.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)                                                            
f.       Rahasia dagang (trade secret)
      Perlindungan varietas tanaman (plant variety protection) atau hak pemulia tanaman merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, dan potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Konsultan Hak Kekayaan Indonesia
Konsultan Hak Kekayaan Indonesia adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Syarat menjadi konsultan hak kekayaan intelektual, seperti.
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia.
c.       Berijazah S1.
d.      Menguasai Bahasa Inggris.
e.       Tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
f.        Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.