Wednesday, May 11, 2011

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual atau hak milik intelektual digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum (bahasa Jerman) pada tahun 1970. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti tekhnologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan sebagainya yang berguna bagi kehidupan manusia. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada subjek HKI dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap hasil karya (kreativitas) seseorang dan supaya orang lain terangsang untuk terus mengembangkan hasil karya tersebut. Sistem HKI terhadap kepentingan masyarakat ditentukan oleh mekanisme pasar. Sistem HKI ini ditunjang dengan adanya pendokumentasian agar mengurangi kemungkinan keluarnya peniruan terhadap hasil karya yang sudah ada. Sifat hukum yang mengatur HKI bersifat territorial artinya pendaftaran maupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah pada setiap yuridiksi daerah yang bersangkutan.

Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual diciptakan atas pemikiran John Locke tentang hak milik. Di dalam bukunya, John Locke mengatakan bahwa hak milik dari seseorang terhadap benda yang dihasilkannya sudah ada sejak manusia tersebut dilahirkan. Benda yang dimaksud tidak hanya benda yang dapat dilihat mana, tapi benda yang tidak dapat dilihat mata (abstrak).

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang (1942-1945), semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
·         Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·         Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang tiruan atau bajakan.
·         10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·         Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan; penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·         Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) yang memiliki tugas utama untuk mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·         19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·         Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·         Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·         28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·         Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·         Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·         Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·         Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·         Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup HKI
1.        Hak cipta (copyrights) lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9 adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasilkebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50). Pemegang hak cipta memiliki beberapa hak eksklusif, seperti:
-    membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
-     mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
-     menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
-     menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum serta
-     menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Contoh asosiasi hak cipta di Indonesia.
-      KCI : Karya Cipta Indonesia
-      ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
-      ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
-      APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
-      ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
-      PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
-      IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
-      MPA : Motion Picture Assosiation
-      BSA : Bussiness Sofware Assosiation
2.        Hak kekayaan industry (industrial property rights)
a.       Peten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Sedangkan, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, dan  berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
b.      Desain industry (industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
c.       Merek (trademark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi. Macam-macam merek, seperti.                                                                         -     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau   
           beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis  
           lainnya.
      -     Merek jasa dalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, beberapa orang  
           atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      -     Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama 
           dengan yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara untuk membedakan dengan 
           barang dan jasa sejenis lainnya.
      Fungsi merek, seperti.
         -      Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
         -      Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan 
            pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
         -      Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya 
           dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenis.
      Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan, seperti.
         ·       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
         ·       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau 
            ketertiban umum.
         ·       Tidak memiliki daya pembeda
         ·       Telah menjadi milik umum
         ·       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 
            4 dan Pasal 5 UU Merek).
d.      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)                                                            
f.       Rahasia dagang (trade secret)
      Perlindungan varietas tanaman (plant variety protection) atau hak pemulia tanaman merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, dan potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Konsultan Hak Kekayaan Indonesia
Konsultan Hak Kekayaan Indonesia adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Syarat menjadi konsultan hak kekayaan intelektual, seperti.
a.       Warga negara Indonesia.
b.      Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia.
c.       Berijazah S1.
d.      Menguasai Bahasa Inggris.
e.       Tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
f.        Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

No comments:

Post a Comment