Monday, May 16, 2011

SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH ( SAUP )

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam  rangka menwujudkan tata kelola yang baik, pemerintah  terus melakukan usaha – usaha untuk meningkatkan pengelolahan keuangan Negara. Salah satu upaya nyatanya adalah penyampaian laporan penanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akutansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Hal ini telah ada dalam UU sesuai standar akutansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sesuai amanat diatas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akutansi dan Setelmen berkewajiban untuk melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan utang berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah sebagaimana telah di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah proses pencatatan,pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi kejadiaan keuangan, penginterpretasian atas hasilnya serta penyajian laporan. Laporan yang berkualitas didukung oleh sistem akutansi keuangan yang dapat diandalka sehingga dapat memberikan informasi yang penting dan relavan kepada stakeholder dalam pengambilan keputusan.






BAB II
I S I
Akuntansi Utang
Definisi Utang
Utang merupakan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaian mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam hal ini utang pemerintah meliputi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga Negara (SBN)
Klasifikasi Utang
Yang dimaksudkan klasifikasi utang adalah klasifikasi sebagaimana yang ada dalam peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah yang menyatakan bhawa utang diklasifikasikan dalam utang jangka pendek dan utang jangka panjang.
Utang Jangka Pendek
 Utang Jangka Pendek merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akutansi. Dengan kata lain suatu utang dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Utang jangka pendek dapat berasal dari pinjaman luar negeri (PLN) dan surat berharga Negara (SBN). Utang jangka pendek terdiri dari :
a)      utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ;
b)      bagian lancar utang jangka panjang; merupakan jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan;
c)      utang biaya Kewajiban adalah bunga utang dan biaya utang lainnya yang telah terjadi dan akan dibayar setelah tanggal pelaporan.
(i)                 Utang bunga berjalan (Accurued interest)
(ii)               Utang biaya lainnya (Accurued Fees), seperti rating, listing dan commitment fee.
Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo terlebih dari satu periode akutansi. Suatu Utang yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikassikan sebagai utang jangka penjang apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan;
b.      Entitas bermaksud untuk mendanai kembali kewajiban tersebut atas dasar janka panjang;
c.       Maksud itu didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali, atau adanya perjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
Utang jangka panjang dapat berasal dari Pinjaman Luar negeri (PLN) dan Surat berharga Negara (SBN). Utang jangka panjang terdiri dari :
(i)                 Utang jangka panjang dalam negeri SBN;
(ii)               Utang jangka panjang luar negeri, yang terdiri dari :
-          Utang jangka panjang luar negeri SBN;
-          Utang jangka panjang PLN.
Perlakuan Akutansi Utang
Basis Akutansi  yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah adalah cash towards accrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam laporan penggunaan anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk laporan penggunaan anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat dan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau dibayar.
 Pengakuaan  Utang
Utang dapat timbul pada saat :
a.       Transaksi dengan pertukaran
b.      Transaksi tanpa pertukaran sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas bayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c.       Kejadiaan yang berkaitan dengan pemerintah
d.      Kejadiaan yang diakui pemerintah.
Pengukuran Utang
Utang dicatat sebesar nilai norminal. Utang dalam mata uang asing dinyatakan dalm mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai normal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah padasaat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembanyaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
Utang Bunga Berjalan (Accrued Interest)
Utang bunga berjalan atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
Bagian lancar Utang Jangka Panjang
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keungan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang alan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Amortisasi Diskonto atau Premium
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah. Bila saat transaksi awal pinjaman terdapat diskonto atau premium, maka penilaian kewajiban selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada. Penyesuaian tersendiri terhadap amortisasi atas diskonto atau premium dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus atas dasar basis hari actual. Bila terjadi diskonto dan premium terhadap satu jenis utang yang sama, maka nilai diskonto atau premium yang dipakai dalam menentukan amortisasi adalah selisih antara diskonto dan premium (netto).
Perubahan Valuta Asing
Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal Neraca, Pos Utang dalam mata uang asing dilaporkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan utang dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos.
Tujuan Utang
a.    Untuk memperoleh dana dengan cepat disaat perusahaan membutuhkannya untuk memenuhi kepentingan yang sangat darurat.
b.    Untuk cadangan dana perusahaan disaat uang perusahaan sudah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan yang harus dibayar.
c.    Untuk memperoleh pendapatan tetap dalam kurun waktu tertentu, seperti bunga.
Keburukan Utang
a.    Uang yang dikeluarkan oleh perusahaan di periode selanjutnya akan semakin besar karena perusahaan diharuskan untuk membayar kewajibannya.
b.    Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya, maka perusahaan akan mengalami kebangkrutan (dilikuidasi).


Bab III
PENUTUP
Diharapkan upaya untuk mewujudkan transportasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara khususnya pengelolaan utang dapat terwujud. Penyusunan SAUP ini merancang sistem penggunaan utang yang baik sehingga dapat untuk membantu menyusun laporan keuangan yang akurat, informatif dan tepat waktu sebagaimana diamankan dalam PP8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan PMK 171/PMK.05/2007Tanggal 27 Desember 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kami menyadari bahwa dengan berbagai keterbatasan, penyusunan makalah SAUP ini masih belum sempurna, kami berharap Pak Sujarwanto dan para pembaca dapat memberikan masukan dan usulan konstruktif untuk kesempurnaan makalah SAUP, seiring dengan perubahan kondisi maupun ketentuan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment