Monday, May 16, 2011

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen merupakan segala upaya dari perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen atau jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas produk yang dibeli. Konsumen adalah setiap manusia yang menggunakan barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepantingan pribadi maupun kepentingan umum. Salah satu contoh dari perlindungan konsumen, seperti para penjual diwajibkan untuk menunjukkan tanda harga kepada para konsumen. 

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu.
1.    Undang-Undang Dasar 1945sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
2.    Undang-Undang No. 8 tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diharapkan mampu memberikan harapan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi barang dan jasa.
Selain dasar hukum perlindungan konsumen diatas, terdapat dasar hukum lain yang dapat dijadikan acuan seorang konsumen dalam hal mengajukan tuntuan perlindungan konsumen yang sudah dirugikan, seperti.
a.    Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 1 , Pasal 21 ayat 1, Pasal 27 dan Pasal 33.
b.    Undang-Undang No. 8 tqhun 1999 tentang perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
c.    Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
d.   Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
e.    Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Peyelenggaraan Perlindungan Konsumwn.
f.     Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 tentang penanganan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
g.    Surat Edaran Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 795/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen , tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menjauhi dan ekses negatif pemakai barang dan jasa.
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak mereka sebagai konsumen.
d.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan mempermudah akses untuk mendapatkan informasi.
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.     Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen
1.    Asas manfaat mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan merupakan partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.    Asas keseimbangan artinya memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam hal materiil maupun spiritual.
4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen dengan cara memberikan jaminan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi.
5.    Asas kepastian hukum yang harus ditaati oleh pelaku usaha maupun konsumen, memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat disebutkan hak para konsumen adalah sebagai berikut.
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan, nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1.    Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2.    Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3.    Jujur dan bertanggungjawab;
4.    Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5.    Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen.

Waspada Konsumen
1.    Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2.    Teliti sebelum membeli;
3.    Biasakan belanja sesuai rencana;
4.    Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5.    Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6.    Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa.

No comments:

Post a Comment