Thursday, October 21, 2010

Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan sebuah aktivitas untuk mempertemukan pemilik modal dan pihak yang membutuhkan modal dengan perantaraan broker atau pialang efek. Pemilik modal adalah pihak yang memiliki modal disebut sebagai investor, sedangkan yang membutuhkan modal adalah perusahaan atau pihak yang menjual saham, obligasi, waran, reksa dana, berbagai produk turunan (derivatif) atau instrumen pasar modal lain. Pasar modal merupakan sebuah pasar dari instrumen keuangan jangka panjang dan memiliki peranan penting bagi perekonomian suatu negara karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer atau emiten). Praktis dana yang ada di pasar modal merupakan dana yang dapat dikatakan sebagai dana murah karena pemilik modal dalam sebuah pasar modal dalam menyalurkan dana dengan cara menukarkan sebagian dana yang dimiliki dengan sejumlah saham sehingga pemilik modal (investor) tidak mengenakan bunga terhadap modal yang diberikan kepada issuer atau emiten. Dengan kata lain, investor menjadi pemilik dari suatu perusahaan dengan menyetorkan dana sesuai dengan saham yang dimilikinya. Perusahaan tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah disetor dalam bentuk bunga sehingga dana bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menjalankan usahanya. Namun, pengembalian dana kepada pemilik saham berupa dividen disebut capital gain (selisih harga jual dengan harga beli).
Pasar modal memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pasar modal memiliki manfaat sebagai berikut.
a.    Menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha dan dapat mengalokasikan dana secara optimal.
b.    Memberikan wahan investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi yang berpotensi memberikan keuntungan dengan resiko yang dapat diperhitungkan.
c.    Menjadi leading indicator bagi perkembangan perekonomian negara.
d.   Kepemilikan perusahaan dapat tersebar sampai lapisan masyarakat menengah.
e.    Menciptakan iklim usaha yang sehat karena timbulnya keterbukaan dan profesionalisme serta mendorong pemanfaatan manajeman professional.
Peran Pasar Modal
a)      Pasar Modal
Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut.
b)     Pasar Modal sebagai alternatif investasi
Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu.
c)      Peningkatan aktivitas ekonomi nasional
Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan - perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang sekanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatan pajak bagi pemerintah.
Manfaat Pasar Modal
1.    Pasar Modal bagi emiten yaitu :
-     Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
-     Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
-     Tidak ada convenant sehingga manajemen lebih bebas meengelola dana perusahaan.
-     Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
-      Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.
2.    Pasar  Modal  bagi investor yaitu :
-     Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonom yang tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
-     Memperoleh deviden pemegang saham dan bunga mengambang bagi pemegang obligasi.
-     Dapat melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
·       Bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sejak akhir tahun 2007 Bursa Efek Surabaya menyatukan diri dengan Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
·       Perusahaan efek.
·       Lembaga Kliring dan Penjaminan saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
·       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Dasar Hukum Pasar Modal
§  UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
§  Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
§  SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 tanggal. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
§  Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tanggal. 31 Oktober 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.
§  SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tanggal 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek.
§  Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Februari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).
Produk di Pasar Modal
1.    Saham
Saham merupakan salah satu produk yang dijual di pasar modal. Saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau kelompok dalam suatu perusahaan dalam bentuk selembar kertas. Namun, saat ini penjualan saham di Bursa Efek Indonesia tidak berupa selembar kertas yang berisi nama pemilik melainkan berupa account atas nama pemilik saham sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat dan mudah. Saham memiliki bentu turunan seperti right dan waran yang selalu menempel pada produk induknya. Misal, hak membeli saham biasa disebut right issue membeli saham pada harga dan kurun waktu tertentu yang biasa disebut dengan waran. Dalam penanaman saham memiliki dua keuntungan seperti.
a.    Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan atas hasil usahanya. Dividen dibagikan setelah mendapat persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dividen dapat dibagikan dalam bentuk tunai (berupa uang) dan dapat berupa dividen saham yang berarti memberikan sejumlah saham kepada para investor.
b.   Capital Gain merupakan selisih harga beli dengan harga jual akibat adanya perdagangan di pasar sekunder.
Selain mendapatkan keuntungan, para investor juga memiliki resiko dalam penanaman sahamnya seperti.
a.    Capital Loss merupakan kodisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli karena adanya anggapan bahwa harga saham akan terus menurun sehingga dengan sangat terpaksa para investor menjual sahamnya dengan harga pada saat itu.
b.   Resiko Likuidasi adalah perusahaan yang sudah dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan itu sudah dibubarkan oleh anggotanya. Dalam hal ini, klaim pemegang saham mendapatkan proiritas terakhir setelah perusahaan sudah melunasi seluruh kewajibannya dengan cara menjual seluruh aset yang dimiliki perusahaan. Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan aset perusahaan, maka sisa tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham dan jiika tidak ada sisa dari hasil penjualan aset perusahaan, maka pemegang saham tidak mendapatkan kembali modalnya. Olehkarena itu, para investor harus mengikuti perkembangan perusahaan dan pergerakan saham di pasar modal karena harga saham tidak konstan (fluktuasi) akibat dari permintaan dan penawaran dari saham itu sendiri. Permintaan dan penawaran akan saham terjadi karena adanya berbagai faktor yang sifatnya spesifik terhadap saham tersebut (berdasarkan kinerja perusahaan) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar serta faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Urutan Perdagangan Saham
1.    Menjadi nasabah di perusahaan efek di salah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi menjadi nasabah, maka investor dapat melakukan kegiatan transaksi.
2.    Order dari nasabah yang dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order dilakukan secara tidak alngsung melalui sarana komunikasi karena kegiatan jual beli saham diawali instruksi dari investor kepada broker.
3.    Diteruskan ke floor trade. Setiap order yang masuk ke broker akan diteruskan ke petugas broker ada di lantai bursa (floor trade).
4.    Memasukkan order ke sistem komputer JATS sehingga mudah dipantau oleh floor trade, petugas di kantor boker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual dapat terlaksana. Berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order seperti perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lain.
5.    Terjadilah transaksi (matched). Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), artinya sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
6.    Penyelesaian transaksi (settlement). Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak mendapatkan haknya secara otomatis karena pada dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan dan sebagainya sampai akhirnya hak-hak investor dapat terpenuhi. Seorang investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya (T + 3).

2.    Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang jangka panjang yang diterbitkan sebuah perusahaan dan surat tersebut harus memiliki pemeringkatan dari perusahaan peringkat yang ditunjuk. Selain itu, obligasi memiliki karakteristik seperti.
·       Nilai nominal (face value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
·       Kupon (the interest rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (pembayaran kupon obligasi setiap 3 atau 6 bulan) dan kupon obligasi dinyatakan dalam annual persentasi.
·       Jatuh tempo (maturity) adalah tanggal pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran pokok sesuai dengan nilai nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun lebih mudah untuk diprediksi sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo lebih dari lima tahun karena semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi kupon atau tingkat bunga yang harus dibayar.
·       Penerbit atau emiten (issuer) yang mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi obligasi ritel. Mengukur resiko dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon atau pokok obligasi tepat waktu disebut default risk dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 
Harga obligasi dinyatakan dalam persentasi (%) dari nilai nominal, berbeda halnya dengan saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang. Olehkarena itu, ada tiga kemungkinan penawaran harga obligasi dalam pasar modal seperti.
·       Par (nilai pari) yaitu harga obligasi sama dengan nilai nominal. Misal: obligasi yang nilai nominal Rp 50.000.000,00 dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut tetap Rp 50.000.000,00.
·       At premium (dengan premi) yaitu harga obligasi lebih besar dari nilai nominal. Misal: obligasi dengan nilai nominal RP 50.000.000,00 dijual dengan harga 102%, maka nilai suatu obligasi menjadi Rp 51.000.000,00.
·       At discount (dengan discount) yaitu harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal. Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi tersebut menjadi Rp 49.000.000,00.
Jenis Obligasi
a.    Dilihat dari sisi penerbit.
-     Corporate Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
-     Government Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
-     Municipal Bonds yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan umum (public utility).
b.   Dilihat dari sistem pembayaran bunga.
-     Zero Coupon Bonds yaitu obligasi yang tidak melakukan pembayaran bungan secar periodic, tapi bunga dan pokoknya harus dibayar tepat waktu.
-     Coupon Bonds yaitu obligasi dalam bentuk kupon dan dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbit.
-     Fixed Coupon Bonds yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang sudah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan dibayarkan secara periodic.
-     Floating Coupon Bonds yaitu obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu atau acuan (benchmark) tertentu, seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
c.    Dilihat dari hak penukaran.
-     Convertible Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkorvesikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
-     Exchangeable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar obligasi perusahaan ke sejumlah obligasi perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
-     Callable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
-     Putable Bonds yaitu obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.   Dilihat dari segi jaminan (kolateral).
-     Secured Bonds yaitu obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan dari pihak ketiga. Secured bonds dibagai ke dalam tiga kelompok seperti.
·      Guaranteed Bonds yaitu obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggungan dari pihak ketiga.
·      Mortgage Bonds yaitu obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau aset tetap.
·      Collateral Trust Bonds yaitu obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolio, misal saham dari anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan.
-     Unsecured Bonds yaitu obligasi yang tidak dijamin dengan kekayaan tertentu, tapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secar umum.
e.    Dilihat dari segi nilai nominal.
-     Konvensional Bonds yaitu obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal (Rp 1 miliar per satu lot).
-     Retail Bonds yaitu obligasi yang diperjualbelikan dalam satuan nominal yang kecil baik corporate bonds  maupun government bonds.
f.     Dilihat dari segi penghitungan imbalan hasil.
-     Konvensional Bonds yaitu obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
-     Syariah Bonds yaitu obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah yaitu.
·      Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
·      Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak sewa obligasi diterbitkan.
Yield obligasi atau pendapatan hasil atau return yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menggunakan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima. Ada dua istilah dalam penentuan yield yaitu.
a.    Current Yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Bunga Tahunan
Current Yield =   Harga Obligasi

b.    Yield to Maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatn yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo.



            C + R – P
           n
YTM Approximation =    R + P
                                           2
Keterangan: C = kupon
                      n = periode waktu yang tersisa (tahun)
                     R = redemption value
                     P = harga pembelian (purchase value)
3.    Reksa Dana
Reksa dana adalah kontrak investasi kolektif yang dilakukan antara pengelola investasi dengan investor dan memiliki tujuan tertentu. Reksa dana berasal berasal dari kata reksa artinya jaga atau pelihara dan dana artinya uang atau kumpulan uang. Jadi, reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan dana yang dipelihara bersama untuk sautu kepentingan. Berdasarkan UU No. 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Selain itu, menginvestasikan modalnya dalam bentuk reksa dana, seorang investor bisa mendapatkan manfaat seperti.
-     Walaupun pemodal tidak memiliki dana yang cukup besar, mereka dapat melakukan diversifikasi investasi ke berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham danobligasi dalam efek sehingga dapat memperkecil resiko.
-     Reksa dana mempermudah pemilik modal untuk melakukan investasi di pasar modal. Namun, sebelum menentukan investasi apa yang akan dilakukan, para investor diharapkan memiliki pengetahuan dan keahlian supaya tidak salah memilih.
-     Efisien waktu karena reksa dana dikelola oleh manajer investasi profesional sehingga investor tidak perlu untuk memantau kinerja investasi.
Resiko seorang investor menanamkan modalnya di reksa dana.
·      Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan dipengaruhi turunnya harga efek (saham, obligasi dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
·      Resiko likuiditas. Resiko menyangkut kesulitan menyediakan uang yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit yang dipegangnya.
·      Resiko wanprestasi merupakan resiko terburuk ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan seperti wanprestasi dari pihak yang terkait dengan reksa dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran atau bencana alam yang dapat menurunkan nilai aktiva bersih reksa dana.
Dilihat dari portofolio investasi, reksa dana dapat dikelompokkan menjadi.
-     Reksa dana pasar uang moneter (money market funds) melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
-     Reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds) melakukan investasi sebesar 80% dari aktiva dalam bentuk efek yang bersifat utang, memiliki resiko yang lebih tinggi dari reksa dana pasar uang moneter dan bertujuan untuk menghailkan tingkat pengembalian yang stabil.
-     Reksa dana saham (equity funds) melakukan investasi sebesar 80% dari aktiva dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas dan memiliki resiko paling tinggi.
-     Reksa dana campuran melakukan investasi dalam efek yang bersifat utang dan ekuitas
Kegiatan di Pasar Modal
        Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan, sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat disebut go public. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaan.
Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·       Periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
·       Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan pemodal sesuai jumlah efek yang tersedia.
·       Pencatatan efek di bursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut
1.    Tahap persiapan. Perusahaan yang akan menerbitkan saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dahulu untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar  yaitu.
-     Penjamin emisi (underwriter) merupakan pihak yang paling banyak terlibat dalam membantu emiten menerbitkan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
-     Akuntan publik (auditor independen) melakukan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
-     Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
-     Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
-     Notaris untuk membuat akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen rapat. 
2.    Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran dilengkapi dengan dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK sampai BAPEPAN-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
3.    Tahap penawaran saham. Investor dapat membeli saham melalui agen yang bertugas untuk menawarkan  saham. Masa penawaran saham selama tiga hari kerja. Jika investor tidak mendapatkan saham di pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli saham di pasar sekunder, tapi setelah saham dicatat di Bursa Efek.
4.    Tahap pencatatan saham di bursa efek setelah saham dijual di pasar perdana.
Pencatatan di BEI
Saham yang dicatat di BEI dibagi atas dua papan pencatatn yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatnnya sesuai dengan syarat pencatatan awal pada setiap papan pencatatan. Papan Utama untuk emiten atau calon emiten yang mempunyai ukuran besar dan mempunyaintrack record yang baik, sedangkan Papan Pengembangan untuk perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Utama. Berikut akan dijelaskan mengenai persyaratan umum pencatatan di BEI.
1.    Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
2.    Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
3.    Bidang usaha langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku.
4.    Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (dibuktikan dari sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
5.    Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun, memiliki minimal 1 kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat ijin penambangan daerah, minimal salah satu anggota direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dibidang pertambangan, calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6.    Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan seperti jalan tol, penguasaan hutan harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
7.    Calon emiten yang merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
8.    Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan audit terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.