Thursday, October 21, 2010

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan organisasi atau yuridis dan ekonomi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Mencari keuntungan dengan berbagai macam cara dan taktik supaya usahanya tetap ada di dunia perdagangan merupakan tujuan utama bagi para pengusaha (perorangan maupun kelompok) untuk mendirikan suatu usaha. Mulai dari usaha kecil sampai usaha yang sudah memiliki cabang dimana-mana membutuhkan keuntungan karena keuntungan merupakan hasil jerih payah mereka bekerja keras menjalankan usaha tersebut dan dengan keuntungan pula mereka dapat meningkatkan usaha. Berikut akan disebutkan dan dijelaskan mengenai macam-macam badan usaha beserta kelebihan dan kekurangan, kegiatan dan modalnya.
1.    Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu oranng saja. Olehkarena itu, setiap orang bebas mendirikan bisnis personal karena untuk mendirikan usaha perseorangan ini tanpa menggunakan berbagai tata cara tertentu yang rumit. Badan usaha perseorang memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan seperti.
Kelebihan:
-     Mudah didirikan dan dibubarkan karena sifatnya fleksibel.
-     Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri karena pemilik berperan sebagai pemilik tunggal.
-     Jika timbul masalah dalam perusahaan, pemilik dapat cepat mengambil keputusan karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
-     Kegiatan operasi dan peraturan hukum di badan usaha perseoranga tidak terlalu rumit.
-     Rahasia perusahaan sangat terjamin karena hanya pemiliknya yang mengetahui tentang masalah perusahaannya.
-     Pemilik badan usaha perseorangan harus membayar pajak kepada pemerintah, tapi lebih rendah dari pajak PT.
-     Pemilik memiliki kepuasan tersendiri dan dapat bertindak sesukannya karena peranannya sebagai pemilik tunggal.
-     Jangka waktu badan usaha tidak terbatas dan sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
-     Biaya organisasi rendah karena membutuhkan sedikit karyawan bahkan si pemilik bisa langsung terjun ke dalam usahanya.
-     Manajemen perusahaan relatif fleksibel.
-     Tidak melalui proses administrasi yang kompleks, hanya sampai pembuatan akte notaris dan surat keterangan dari kelurahan saja
Kekurangan:
-     Pemilik tidak dapat membagi kerugiannya kepada pihak lain.
-     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, artinya pemilik bertanggung jawab terhadap semua beban dan utang badan usaha dengan jaminan harta benda yang dimiliki perusahaan maupun harta pribadi jika pemilik tidak mempu membayar utang usaha.
-     Pemilik badan usaha perseorangan harus menangani semua keputusan meskipun ia tidak memahami masalah tersebut.
-     Keuangan badan usaha tergantung pada berapa banyak uang yang dimiliki oleh pemilik badan usaha, biasanya diperoleh dari harta milik sendiri dan pinjaman dari puhak luar. Terkadang pinjaman dana dalam jumlah besar dapat menyulitkan pemilik badan usaha.
-     Kelangsungan badan usaha kurang terjamin, kecuali jika sedini mungkin sudah menyiapkan penggantinya.
-     Status hukum perusahaan perseorangan tidak berbentuk badan hukum.apabila pemilik usaha meninggal dunia atau sedang tidak aktif, maka kegiatan usahanya aka terhenti.
-     Kemampuan manajerial terbatas.
-     Pemilik wajib memiliki NPWP karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan usahanya.
Contoh:
Untuk membuka toko kelontong dibutuhkan dana kurang kebih sebesar Rp 50.000.000,00.
Kegiatannya: menjual barang kebutuhan pokok (sembako) dan barang kebutuhan sekunder.
Dibawah ini adalah simulasi keuntungan UD Cendrawasih milik Ibu Kwasua.
Simulasi Keuntungan
Asumsi pendapatan harian Rp 600.000,00
Omset 1 bulan : Rp 600.000,00 x 30       = Rp 18.000.000,00

Pengeluaran
Belanja stok produk = Rp 500.000,00 x 30 = Rp 15.000.000,00
Transportasi        = Rp 5.000,00 x 30   = Rp    150.000,00
Listik dll                               = Rp     50.000,00
Total pengeluaran                        = Rp 15.200.000,00

Keuntungan bersih
Rp 18.000.000,00 - Rp 15.200.000,00      = Rp  2.800.000,00

2.   Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV atau Commanditaire Venootschaap). Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis dan membutuhkan izin khusus terhadap instansi pemerintah yang terkait. Salah satu contoh badan usaha persekutuan adalah firma dan CV. Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab bersama dalam firma disebut tanggung jawab renteng (setia kawan). Sedangkan, CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, memiliki dua jenis anggota (sekutu) yaitu anggota aktif yang bertindak sebagai pengelola perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa harus berkonsultasi dengan anggota pasif dan anggota pasif itu sendiri hanya berperan sebagai pihak yang menanamkan modal saja. Apabila CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi seluruh utang perusahaan serta harus menguasai 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan anggota pasif berhak untuk menuntut modalnya kepada anggota aktif. Badan usaha persekutuan Firma dan CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang tidak jauh berbeda, seperti.
Kelebihan:
-     Kerugian dapat dibagi kepada setiap anggota.
-     Struktur organisasi tidak terlalu rumit.
-     Biasanya lebih efisien bila dibandingkan dengan badan usaha perseorangan karena setiap pemilik dapat bekerja di bidang yang mereka kuasai.
-     Para pemilik usaha membayar pajak penghasilan dengan memotong dari keuntungan yang mereka terima, dilakukan hanya satu kali pemotongan dan biasanya lebih kecil dari pajak yang dikenakan pada PT.
-     Kebanggan dan kepuasan kerja lebih tinggi karena hasil kerja keras mereka sendiri.
-     Biasanya memiliki modal yang kuat karena beranggotakan dua orang atau lebih dan para kreditor lebih senang meminjamkan uangnya kepada Firma atau CV karena kerugian dapat ditanggung bersama.
-     Kelangsungan badan usaha lebih lama dibandingkan dengan badan usaha lain.
-     Semua anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin, membubarkan anggotanya dan keanggotaan Firma melekat seumur hidup.
Kekurangan:
-     Keuntungan yang diperoleh perusahaan harus dibagi-bagi.
-     Memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas seluruh utang dan kerugian perusahaan.
-     Pengambilan keputusan berjalan lambat karena setiap keputusan harus berdasarkan persetujuan seluruh anggota, terutama dalam badan usaha Firma.
-     Seorang anggota tidak berhak untuk memasukkan seseorang ke dalam perusahaannya tanpa seizing anggota yang lain.
-     Sulit untuk menarik modal yang sudah disetorkan.
-     Jumlah nilai uang yang dipinjam oleh badan usaha persekutuan biasanya terbatas terhadap kombinasi nilai aset bisnis dan aset yang dimiliki anggota firma.
-     Jika salah satu partner meninggal atau keluar dari keanggotaannya, maka harus diatur ulang. Jika partner yang lain tidak ingin melanjutkan, usaha tersebut dapat dibubarkan dan dapat menimbulkan resiko ketidakpastian bagi pegawai dan kreditur.
-     Status hukum badan usaha bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha untuk melakukan usaha besar.
Contoh:
CV Mutiara Bahari kegiatannya memproduksi dan mendistribusikan tempura dan bakso ikan.

3.   Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang yang modalnya berbentuk saham (surat kepemilikan suatu usaha). Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan ketentuan satu lembar saham memiliki satu suara. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir dalam RUPS, hak suaranya bisa diserahkan kepada oarng lain disebut dengan proxy. Pendirian PT harus membuat akta notaris, meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur). PT juga memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, seperti.
Kelebihan:
-     Pemilik perusahaan adalah mereka yang memiliki saham pada suatu perusahaan dan tidak perlu menghabiskan waktu untuk menjaga investasi mereka.
-     Perusahaan bertanggung jawab atas utang. Jika perusahaan tersebut bangkrut , para kreditur tidak dapat mengambil harta pribadi pemegang saham untuk melunasi utang perusahaan.
-     Tanggung jawab atas perusahaan ditanggung bersama.
-     Seseorang merasa puas memiliki saham karena menjadi bagian dari suatu perusahaan.
-     Perusahaan dapat menarik dana dari para investor dan perusahaan dapat mengeluarkan saham sahingga dapat meningkatkan dananya setiap saat.
-     PT dapat terus berjalan selama masih menguntungkan. Hidup matinya perusahaan tidak tergantung pada usia saham karena saham mudah dipindah tangankan.
Kekurangan:
-     Membutuhkan modal yang sangat besar untuk mendirikan sebuah PT.
-     Rahasia perusahaan kurang terjamin karena pihak perusahaan harus melapor seluruh masalah perusahaan kepada para pemegang saham.
-     Pajak yang dikenakan kepada PT lebih besar jika dibandingkan pajak usaha perseorangan atau firma.
PT juga memiliki berbagai macam bentuk seperti.
a)   PT Terbuka ciri: sahan PT Terbuka bebas dimiliki oleh masyarakat umum yang dilakukan melalui pasar modal disebut go public dan penerbitan saham bertujuan untuk mengumpulkan dana.
b)   PT Tertutup ciri: saham PT Tertutup hanya dimiliki oleh orang tertentu saja (saham tidak dijual secara umum). Saham yang diperjualbelikan adalah saham atas nama.
c)    PT Kosong adalah PT yang tidak beraktivitas sama sekali dan penjualan PT Kosong berdasarkan pertimbangan untuk menghemat biaya.
d)   PT Negara (Persero) adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.
Contoh:
PT Astra Honda Motor merupakan perusahaan yang bergerak dibidang otomotif dalam hal perakitan sepeda motor. Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan yang dipegang oleh Astra Internasional karena dimiliki para investor asing sehingga kondisi manajemennya tertata dengan sangat baik dan teratur. Perusahaan juga sangat mementingkan kesejahteraan para karyawan. Mereka diberikan kebebasan mengemukakan pendapat melalui Serikat Pekerja yang dipegang langsung oleh pihak manajemen sehingga mereka mengetahui kondisi bawahnnya dan berusaha untuk menjamin kesejahteraan para pekerja karena mereka beranggapan jika karyawannya sejahtera, nyaman dalam bekerja produksi yang dihasilkan akan meningkat. Kegiatan PT Astra Honda Motor adalah memproduksi berbagai jenis sepeda motor bebek, sport dan matic; sebagai agen tunggal pemegang merk; perusahaan manufaktur dan distributor sepeda motor Honda. Modal untuk mendirikan PT Astra Honda Motor adalah 50% dari PT Astra Internasional dan 50%  dari Honda Motor Co., Ltd.
4.   Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Kelebihan:
-     Tidak mengambil keuntungan karena bergerak di bidang pelayanan masyarakat.
-     Yayasan tidak dikenakan pajak.
-     Mempunyai  rasa kebersamaan atau kekeluargaan sehingga dalam suatu yayasan  akan memperoleh daya saing yang lebih kuat.
-     Dana yang terkumpul berasal dari kekayaan seseorang atau sekelompok orang yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing anggota.
-     Semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
Kekurangan:
-     Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya atau tidak mencari keuntungan.
-     semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
-     yayasan mengumpulkan dana melalui donator tetap maupun tidak tetap, menerima sumbangan yang tidak mengikat, hibah dan iuran anggotanya
-     yayasan mengandalkan sumbangan-sumbangan yang digunakan untuk kegiatan sosial.
Contoh:
Yayasan Jantung Indonesia adalah lembaga nirlaba yang fokus pada peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan peyakit jantung dan pembuluh darah melalui pemasyarakatan Panca Usaha Jantung Sehat.
Kegiatannya:
·      Bagian Komunikasi dan Informasi bertugas memberikan informasi, penyuluhan dan bimbingan tentang kesehatan jantun beserta upaya pencegahannya.
·      Badan Pelaksana Pusat Klub Jantung bertugas mendorong masyarakat untuk hidup sehat melalui pembentukan Klub Jantung Sehat (KJS) dan Klub Jantung Remaja (KJR).
·      Bagian Bantuan Medis bertugas memberikan bantuan biaya operasi jantung anak atau remaja dari keluarga tidak mampu dan melakukan bakti sosial untuk masyarakat umum.
·      Badan Pengembangan Organisasi untuk memonotoring dan mengevaluasi pelaksanaan program masyarakat bagi penyempurnaan program kerja yayasn berikutnya.
·      Bagian Pengembangan Dana.

5.   Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan banyak orang dan berbadan hukum yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan (Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat 1). Pada pernyataan standar akuntansi keuangan no. 27 revisi 1998 menyebutkan bahwa koperasi memiliki karakteristik yang membedakan dengan badan usaha lain yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda (pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi).
Kelebihan:
-     Keanggotaan bersifat sukarela.
-     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
-     Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
-     Menimbulkan rasa mandiri, memberikan pendidikan mengenai koperasi dan membuat anggotanya mempu bekerja sama.
Kekurangan:
·      menetapkan harga pada saat biaya rata-rata mencapai minimum,artinya harga ditetapkan pada saat AC=MC.
·      dapat mengurangi partisipasi anggota terhadap koprasinya, sebab  tanpa menjadi anggota pun seseorang memperoleh harga yang sama dengan anggota koperasi.
·      operasi tidak dapat mempertahankan jumlah penjualan tertentu kepada anggotanya dan selalu memenuhi permintaan anggotanya.

1 comment: