Thursday, October 21, 2010

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi yang ada di Indonesia berdiri sejak awal abad ke-20 merupakan hasil usaha yang direncanakan oleh orang yang sangat kaya untuk memperkaya diri sendiri dan mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitarnya. Ketika penderitaan di bidang ekonomi dan sosial akibat kapitalisme, masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang terbatas dan sederhana secara spontan bersatu untuk menolong diri sendiri dan sesamanya. Pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih. R. Arya Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan bank seperti koperasi kredit modal yang ada di Jerman untuk pegawai negeri (seorang priyayi). Ia mendirikan sebuah bank karena keinginannya untuk menolong para pegawai yang semakin menderita terjerat oleh lintah darah yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda yang berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian karena para petani yang menderita akibat tekanan para pengijon (pelepan uang) merasa perlu dibantu. Ia juga menganjurkan agar bank tersebut berubah bentuk menjadi koperasi. Ia juga mendirikan lumbung padi agar para petani dapat menyimpan hasil panennya saat musim panen dan memberikan pinjaman padi pada musim paceklik. Dari sebuah lumbung, ia berusaha untuk merubahnya menjadi sebuah Koperasi Kredit Padi. Namun, pemerintah Belanda menolaknya dan hanya membentuk lumbung desa baru, bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang selanjutnya dirubah menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada zaman pemerintahan Belanda koperasi belum dapat direalisasikan karena beberapa alasan, seperti.
·      Belum ada instansi pemerintah atau non-pemerintah yang memberikan penerangan atau penyuluhan tentang koperasi.
·      Belum ada peraturan yang membahas tentang koperasi.
·      Pemerintahan jajahan sendiri masih ragu untuk mendirikan koperasi karena pertimbangan politik, mereka khawatir koperasi yang sudah didirikan akan digunakan oleh kaum politik untuk membahayakan pemerintah jajahan itu sendiri.
Tidak lama koperasi kembali menjamur, tapi pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan undang-undang yang mirip dengan UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada saat Jepang masuk untuk menjajah Indonesia tahun 1942, koperasi pun ikut menjamur kembali. Pada saat itu, pemerintah Jepang mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya, fungsi koperasi berjalan dengan lancar, tapi setelah Jepang mengambil alih untuk mengeruk kekayaan dan memeras rakyat fungsi koperasi berubah drastis. Setelah Indonesia merdeka dari segala bentuk penjajahan, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
            

No comments:

Post a Comment