Thursday, October 21, 2010

Pengenalan Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan untuk mencari laba. Sedangkan, perusahaan merupakan kesatuan teknis atau alat bagi bada usaha untuk mengolah sumber ekonomi menjadi barang atau jasa. Berikut ini akan dijelaskjan secara garis besar macam-macam badan usaha menurut kriteriannya.
1.   Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
·      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara, bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang belum diselenggarakan oleh pihak swasta dan menguasai hajat hidup orang banyak, dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri serta pegawai BUMN diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah. BUMN terdiri dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Negara Perseroan (Persero).
·      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang dimiliki oleh swasta, modalnya berasal dari kekayaan milik pribadi atau penanaman saham dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Contoh BUMS seperti PT, CV, Firma.
·      Badan Usaha Campuran dimana sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah. Contoh badan usaha campuran yaitu PLN karena saat ini PLN sudah melakukan privatisasi.
·      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah, modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan. Tujuan BUMD untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasionla pada umumnya, pembangunan ekonomi pada khususnya serta meningkatkan pendapatan suatu daerah.
2.   Badan usaha berdasarkan lapangan usaha
·      Badan Usaha Ekstraktif bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang ada tanpa merubag sifatnya. Contoh: pertambangan.
·      Badan Usaha Agraris bergerak dibidang pengolahan tanah. Contoh: pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.
·      Badan Usaha Manufaktur atau industri yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh: perusahaan tekstil, perusahaan roti dan perusahaan semen.
·      Badan Usaha Perdagangan melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa melakukan perubahan wujudnya. Contoh: supermarket, minimarket.
·      Badan Usaha Jasa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Contoh: asuransi, hotel, penginapan, jasa mengurus surat, konsultan.

No comments:

Post a Comment