Saturday, November 6, 2010

Menejemen Koperasi Dalam Rapat Anggota

Koperasi juga merupakan salah satu jenis bentuk badan usaha yang harus dikelola secara efektif dan efisien supaya dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem pengelolaan dalam badan usaha ini sering disebut sebagai menejemen. Menutur Suharsono Sagir, sistem menejemen dalam koperasi harus bersifat menejemen partisipatif yang mementingkan kebersamaan dan keterbukaan sehingga setiap anggota koperasi baik yang aktif dalam kepengurusan koperasi meupun hanya sebagai anggota biasa memiliki tanggung jawab bersama dalam suatu koperasi. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, manejemen koperasi melibatkan empat unsur kepengurusan koperasi seperti anggota, pengurus, menejer dan karyawan. Keempat unsur kepengurusan ini harus saling berkaitan dan berpartisipasi supaya koperasi dapat berjalan dengan baik dan benar.  Seorang menejer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para pengurus dan karyawan supaya mereka bisa mempertahankan produktivitas yang tinggi sehingga dapat menciptakan hasil yang maksimal dan dapat merangsang para anggotanya untuk terus berpartisipasi membantu para pengurus dalam koperasi tersebut. Menurut A.H. Gophar, menejemen koperasi pada dasarnya dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu organisasi, proses dan gaya.
Sudut pandang organisasi, terdiri dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus dan karyawan. Dengan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sama seperti rapat anggota, pengurus dan pengawas yang sama, namun fungsi organisasi dengan fungsi menejemen berbeda. Unsure pengawas dalam perlengkapan organisasi koperasi merupakan perpanjangan tangan dari seorang menejer dan anggota bertugas untuk mendampingi pengurus dalam mengontrol usaha koperasi karena keberhasilan koperasi tergantung pada hubungan kerjasama ketiga anggota tersebut dalam mengembangkan usahanya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin.
Sudut pandang proses, menejemen koperasi lebih mengutamakan prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan dan satu orang memiliki satu suara.
Sudut pandang gaya, yang menganut gaya partisipasi (participation style) dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan menejemen yang aktif mengendalikan perusahaannya. Pola koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi antar unsur menejemen karena adanya pembagian kerja antar anggota (job description).
Koperasi di Indonesia memiliki menejemen koperasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
a.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi untuk menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, menejemen, dan usaha koperasi. Kebijakan ini dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota yang diselenggarakan setiap tahun. Pada umumnya, rapat anggota dapat menetapkan berbagai keputusan seperti.
-     Pengangkatan dan pemberhentian anggota.
-     Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
-     Program kerja dalam rangka pengembangan koperasi.
-     Cara pembagian keuntungan.
-     Pengangkatan dan pemberhentian badan pengurus (pengawas).
-     Pembubaran koperasi.
b.    Pengurus merupakan pimpinan tertinggi dalam koperasi sebagai salah satu hasil rapat anggota dan menjalankan menejemen koperasi dengan baik sehingga koperasi dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh keuntungan. Syarat pengurus koperasi seperti.
-     Memiliki keahlian dalam hal memimpin usaha.
-     Harus rajin, disiplin dan jujur.
-     Harus mau mengabdi dan rela berkorban.
-     Harus mampu menghargai dan menghayati kepentingan anggota.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi:
-      Memimpin dan memajukan koperasi.
-      Mewakili badan hukum koperasi.
-      Mewakili koperasi di pengadilan.
-      Menyelenggarakan rapat tahunan.
-      Membuat daftar anggota secara teratur.
-      Membuat administrasi dan pembukuan keuangan koperasi dengan baik.
-      Mengutamakan kesejahteraan anggota.
-      Memimpin pertemuan serta rapat pengurus untuk mengarahkan kebijaksanaan pengembangan koperasi.
c.    Pengawas bertugas untuk mewakili anggota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas ditentukan dari hasil rapat anggota. Olehkarena itu, posisi pengurus dan pengawas adalah sama.
d.   Pengelola. Hubungan antara pengelola (managing director) dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Tugas pengawas koperasi, seperti.
-     Memeriksa administrasi keuangan, peralatan dan kekayaan koperasi.
-     Mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh atas organisasi, koperasi, kegiatan usaha serta menetapkan kebijakan pengurus koperasi.
-     Memberi petunjuk, pengarahan dan saran kepada pengurus untuk memajukan koperasi.
-     Menyerahkan laporan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
-     Mempertanggug jawabkan tugasnya pada saat rapat anggota dilaksanakan yang meliputi laporan keuangan dan pengawasan dari jalannya koperasi secara terperinci.
-     Mengumpulkan informasi dari anggota maupun pemerintah.
-     Menampung masalah dan keluhan anggota mengenai kepengurusan koperasi agar dapat disampaikan kepada pengurus.

No comments:

Post a Comment