Saturday, March 12, 2011

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua pihak yang menurut hukum memiliki, memperoleh serta menggunakan hak, kewajiban dan kekuasaan terhadap suatu hal tertentu yang sesuai dengan peraturan hukum.
Jenis Subjek Hukum
1.    Subjek Hukum Manusia (natuurlijke persoon)
Subjek hukum masusia merupakan setiap individu yang memiliki kedudukan sama di mata hukum yang dimiliki sejak seseorang terlahir ke dunia sampai meninggal dunia. Hal demikian telah diatur menurut Pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Hanya seorang yang cakap yang dapat menjadi subjek hukum, sedangkan menurut undang-undang menyebutkan seorang yang tidak cakap sebagai objek hukum dapat dibedakan seperti.
-     Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum sejak berusia 21 tahun dan memiliki akal sehat.
-     Tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum menurut Pasal 1330 KUHP mengenai orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.
-     Orang yang belum dewasa belum berumur 21 tahun.
-     Orang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
-     Seorang wanita yang sidah menikah dan berstatus sebagai istri.
2.    Subjek Hukum Berbentuk Badan Hukum (rechts persoon)
Subjek hukum berbentuk badan hukum merupakan struktur perkumpulan atau suatu lembaga yang didirikan oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, suatu badan hukum harus memiliki syarat tertentu, seperti.
-        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota.
-        Hak dan kewajiban dalam badan hukum harus terpisah dari hak dan kewajiban setiap anggota.
-        Didirikan dengan akta notaries.
-        Didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-        Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan untuk badan hukum dana pension disahkan oleh Menteri Keuangan.
-        Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Jenis-jenis subjek hukum berbetuk badan hukum
a.    Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi para anggota. Dengan demikian, badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang dijalankan secara fungsional oleh badan eksekutif (pemerintah) seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
b.    Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang dalam badan hukum tersebut. Dengan demikian, badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan berdasarkan hukum yang berlaku seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.

Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 449 KUHP yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Berdasarkan Pasal 503-504 KUHP objek hukum dibedakan menjadi.
1.    Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
a.    Benda bergerak atau benda tidak tetap
-     Benda bergerak berdasarkan sifatnya menurut Pasal 509 KUHP merupakan jenis benda yang dpat dipindahkan misal: meja, kursi dan sebagainay serta benda yang dapat bergerak sendiri misal: hewan.
-     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut Pasal 511 KUHP merupakan hak atas benda bergerak misal: hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak dan saham perseroan terbatas.
b.    Benda tidak bergerak
-     Benda tidak bergerak karena sifatnya misal: pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
-     Benda bergerak karena tujuannya seperti mesin dan alat-alat yang digunakan dalam pabrik misal: mesin senebar merupakan benda bergerak, tapi dikaitkan pada benda bergerak yang merupakan benda pokok.
-     Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang dalam bentuk hak atas benda yang tidak bergerak misal: hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak atau hipotik.
Membedakan benda yang tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hal, seperti.
·      Pemilikan (Bezit) dalam hal benda bergerak berlaku asas Pasal 1977 KUHP yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut, sedangkan, untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
·      Penyerahan (Levering) terhadap benda bergerak dapat dilakukan secara nyata (hand by hand), sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
·      Daluwarsa (Verjaring) tidak berlaku untuk benda bergerak, sedangkan untuk benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
·      Pembebanan (Bezwaring) terhadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik untuk hak tanggungan tanah serta benda lain menggunakan fidusia.
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderen)
Benda yang tidak bersifat kebendaan merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indra, tidak dapat dilihat yang kemudian dapat derealisasikan menjadi suatu kenyataan misal: merk perusahaan, hak paten dan hak cipta.

No comments:

Post a Comment